RUSA NTB Gelar Demonstrasi Tuntut Pencopotan Pj Walikota Bima atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

    RUSA NTB Gelar Demonstrasi Tuntut Pencopotan Pj Walikota Bima atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

    Jakarta – Rukun Aktivis Seluruh NTB (RUSA NTB) menggelar aksi demonstrasi hari ini di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta Pusat. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Penjabat (Pj) Walikota Bima, Drs. Mukhtar, MH, yang dinilai mencederai prinsip netralitas ASN menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bima 2024.

    Abdul Fattah, SH, selaku Koordinator Lapangan aksi tersebut, menjelaskan bahwa aksi ini lahir dari keresahan masyarakat Kota Bima terkait langkah-langkah kontroversial yang diambil oleh Pj. Walikota Bima. “Kami mengendus ada indikasi kuat intervensi kepentingan politik dalam rencana mutasi yang dilakukan pada masa Pilkada. Padahal hal ini jelas dilarang oleh peraturan-perundangan, diskresi terlarang dikeluarkan sembarangan tanpa memperhatikan keresahan dan tuntutan masyarakat, ” ungkap Fattah, jumat (18/10/2024). 

    Indikasi Pelanggaran Aturan Netralitas ASN

    Manuver Pj. Walikota Bima yang hendak melakukan mutasi terhadap beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, dinilai oleh RUSA NTB sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Langkah ini, menurut mereka, berpotensi memberikan keuntungan politik bagi kelompok tertentu yang berafiliasi dengan sang Pj. Walikota.

    Lebih lanjut, RUSA NTB menyoroti bahwa tindakan mutasi pejabat tersebut diduga melanggar Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan ASN untuk bersikap netral dan tidak memihak kepentingan politik tertentu. Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf d undang-undang tersebut dengan jelas melarang keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis. “Kami menilai rencana mutasi ini adalah langkah yang mengarah pada intervensi politik, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi, ” ujar Fattah.

    Tidak hanya itu, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga melarang kepala daerah, termasuk penjabat kepala daerah, untuk melakukan mutasi atau rotasi jabatan dalam kurun waktu enam bulan sebelum dan sesudah penetapan pasangan calon. Tindakan ini dianggap oleh RUSA NTB sebagai pelanggaran langsung terhadap aturan tersebut, yang tujuannya adalah untuk mencegah adanya intervensi politik di lingkungan birokrasi selama masa Pilkada.

    “Pilkada yang jujur dan adil adalah hak seluruh masyarakat Kota Bima. Kami tidak akan diam jika ada upaya dari pihak-pihak tertentu yang ingin merusak integritas proses tersebut, ” tegas Fattah dalam orasinya.

    Dampak Terhadap Stabilitas Demokrasi

    Selain pelanggaran hukum, RUSA NTB juga menyoroti potensi dampak sosial dari tindakan Pj. Walikota Bima. Mutasi pejabat di tengah situasi yang sensitif ini, menurut mereka, dapat memicu keresahan publik dan memperburuk ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Tindakan ini bisa menurunkan kualitas demokrasi di Bima, karena membuka celah bagi intervensi politik yang tidak sehat, ” jelas Fattah.

    Aksi ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial dan memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berlangsung secara demokratis dan tanpa gangguan. Abdul Fattah menegaskan bahwa RUSA NTB akan terus mengawal proses Pilkada di Bima hingga tuntas. “Kami akan terus berjuang demi tegaknya demokrasi yang sehat di Bima, dan kami berharap Menteri Dalam Negeri segera mengambil langkah tegas, ” tambahnya.

    Permohonan kepada Menteri Dalam Negeri

    RUSA NTB juga mendesak Menteri Dalam Negeri untuk segera turun tangan dalam kasus ini. Mereka meminta agar Menteri Dalam Negeri menghentikan seluruh proses mutasi yang diajukan oleh Pj. Walikota Bima dan segera mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil. “Menteri Dalam Negeri harus tegas. Jika tindakan ini dibiarkan, itu bisa mencoreng proses demokrasi yang sedang berjalan dan merugikan peserta Pilkada lainnya, ” ungkap Fattah.

    Jalannya Aksi

    Dengan jumlah massa sekitar 50 orang, demonstrasi ini berlangsung dengan damai. Para peserta aksi membawa spanduk, megaphone, dan bendera yang berisi tuntutan-tuntutan mereka. Mobil komando juga dikerahkan sebagai alat koordinasi aksi di lapangan. Pihak keamanan yang telah dihubungi oleh panitia, turut hadir guna memastikan demonstrasi berlangsung tertib dan aman.

    RUSA NTB berharap bahwa aksi ini akan mendapat perhatian serius dari Kementerian Dalam Negeri dan mendorong tindakan konkret untuk menegakkan netralitas ASN di Kota Bima. 

    “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan dan Pilkada dapat berjalan dengan baik, ” tutup Fattah dalam pernyataan penutupnya.

    Aksi yang dimulai pukul 13.00 WIB di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri ini akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka mendapat tanggapan dari pihak berwenang. (red) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Gelar Aksi Soal Netralitas Pj Wali Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pendidikan Gratis untuk Indonesia, Harapan yang Ada di Pemerintahan Prabowo
    Kapolsek Lingsar Jumat Curhat dan Cooling System ke Panwascam Lingsar
    RUSA NTB Gelar Demonstrasi Tuntut Pencopotan Pj Walikota Bima atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

    Ikuti Kami