Mataram NTB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dengan Terdakwa Syahnun Ayitna Dewi alias Nunung mengatakan apa yang telah disampaikan dalam tuntutan terhadap Terdakwa sangat bisa dipertanggungjawabkan.
Hal ini disampaikan JPU Muhammad Rusdi dalam sidang lanjutan perkara tersebut dalam agenda pembacaan replik (menanggapi) apa yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa pada sidang sebelumnya.
Baca juga:
Mafia Tanah Gili Sudak Segera Diadili
|
Menanggapi Keterangan PH terdakwa, JPU dapat membuktikan bahwa Adanya kehendak dan pengetahuan pada pelaku (Nunung) yang pada pokoknya Terdakwa mengetahui Dokumen berbentuk sertifikat hak milik atas nama Syahnun Ayitna Dewi yang sebelumnya atas nama Sudin nomor 268 ada masalah pada klien kami berimigrasi pasu atau dipalsukan. Hal ini sesuai fakta persidangan bahwa Sudin melalui Kuasa Hukum nya pernahengirim somasi kepada terdakwa.
Yang isinya Memberitahukan jika Sertifikat atas nama terdakwa yang sebelumnya atas nama Sudin adalah bukan prodack dari BPN Lombok Tengah, akan tetapi terdakwa tidak berniat mengembalikan sertifikat tersebut malah terdakwa mempertahankannya menjadi hak miliknya dengan memasukan gugatan Perdata di PN Praya.
Tidak sependapat dengan anggapan PH Terdakwa bahwa terdakwa telah beritikad baik sesuai ketentuan UU, terdakwa mengabaikan sikap kehati-hatian, terbukti terdakwa membeli lahan yang cukup luas tanpa melakukan konfirmasi atau pembenaran tanah tersebut baik dengan pemilik tanah atau setidaknya komunikasi.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, JPU menolak secara keseluruhan tanggapan yang disampaikan PH Terdakwa pada sidang Sebelumnya.
Sementara itu PH terdakwa Muhtar Muhammad Saleh tetap optimis akan bisa melemahkan atau mematahkan replik yang disampaikan JPU melalui Duplik yang akan dibeberkannya pada sidang berikutnya. Ia bersama rekan-rekan PH terdakwa sangat yakin bisa menang dalam adu argumen pada sidang kliennya.
"Tunggu saja tanggal mainnya, kami sudah menyiapkan Duplik yang akan kami curahkan pada sidang yang akan datang. Kami sangat optimis bisa menang dalam adu argumentasi dengan JPU pada perkara ini, "jawabnya dengan sangat tegas saat diwawancarai awak media usai sidang berlangsung.
Menurutnya banyak hal yang belum di tuangkan dalam membela kliennya, karena menurutnya kapan materi tersebut harus dipaparkan maka ada waktunya.
"Bayangkan saja, 15 tahun lahan tersebut telah dimiliki dan digarap klien kami hingga menghabiskan dana yang tidak sedikit, dan sampai sekarang beroperasi dengan lancar tidak pernah ada gangguan dari pihak manapun. Kok baru saat ini muncul orang-orang yang mengaku memiliki lahan tersebut, nah ada apa ini, "katanya Tanda tanya.
Menjawab pertanyaan awak media, bahwa apakah mafia tanah yang bermain dalam munculnya perkara kliennya? Ia pun menjawab sangat memungkinkan lantaran lokasi tersebut akan menjadi Kawasan Super Prioritas, maka tentu banyak yang incar. Akan tetapi Muhtar sapaan akrabnya enggan berkomentar siapa yang diduga mafia tanah dimaksud.(Adb)