Mataram NTB - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa Sabu dan Ganja yang di peroleh dari hasil pengungkapan Kasus Tinda Pidana Narkotika yang dilakukan Tim Opsenal BNNP NTB
Sebanyak 1.997, 139 gram Sabu dan 91, 55 gram Ganja di musnahkan dengan cara membakar menggunakan Insinerator. Kegiatan pemusnahan sekaligus Konferensi Pers dilaksanakan di Kantor BNNP NTB Jalan Lingkar Selatan, Mataram, Rabu (11/10/2023).
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Hadir dalam konferensi pers sekaligus Kegiatan pemusnahan tersebut Kepala BNNP NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Perwakilan Kejati NTB, Perwakilan Pengadilan Negeri Mataram, Penasehat Hukum Tersangka, Para Tersangka yang Memiliki Barang Bukti Narkotika yang akan dimusnahkan, serta para awak media baik cetak, online maupun elektronik.
Dalam Penjelasannya, Kepala BNNP NTB Brigjen Pol. Gagas Nugraha SI.K., mengatakan BB yang Dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap yang dilakukan Tim Pemberantasan dan inteljen BNNP NTB periode Agustus - September 2023.
"Ada 3 Kasus yang berhasil diungkap, Pertama, 28 Agustus 2023, TKP di wilayah Mantang, kasus tersebut mengamankan 1 Tersangka berinisial SH. Kemudian tanggal 29 Agustus 2023, TKP disalah satu Hotel Melati di Kota Mataram, dalam pengungkapan ini mengamankan 1 tersangka berinisial RF. Yang ketiga tanggal 22 September 2023, TKP di wilayah Cilinaya Cakranegara Kota Mataram, dengan mengamankan 1 tersangka berinisial H, "Jelas Gagas sapaan akrabnya dalam Konferensi pers tersebut
"Dari ketiga pengungkapan tersebut jumlah BB yang diamankan adalah 1.997, 139 gram Sabu dan 91, 55 gram Ganja serta mengamankan 3 orang tersangka Dewasa, "tambahnya.
Ia menyebutkan dari hasil pengungkapan yang dilakukan dapat menjadi bukti kepada kita semua dan Masyarakat bahwa peredaran Narkotika di wilayah NTB masih kerab terjadi. Oleh karenanya menjadi tanggung jawab bersama dalam memberantas peredaran gelap Narkotika.
Sebelum melakukan proses pemusnahan atau bembakaran barang bukti Narkotika, terlebih dahulu dilakukan Penandatanganan berita acara oleh Kepala BNNP NTB serta sejumlah pejabat yang hadir termasuk oleh Para tersangka dan Kuasa Hukum tersangka.(Adb)