Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Diskusi dengan Japan International Cooperation Agency

    Kanwil Kemenkumham NTB Lakukan Diskusi dengan Japan International Cooperation Agency
    Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan.

    Mataram NTB - Hadirnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan JICA (Japan International Cooperation Agency) di Nusa Tenggara Barat tentu saja menjadi angin segar bagi  Kanwil Kemenkumham NTB dan pemerintah daerah.

    Pasalnya, Ditjen PP dan JICA hadir untuk memberikan seminar dalam rangka menjaga konsistensi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Jepang, yang dilangsungkan di Sheraton Senggigi Beach Resort pada Rabu (06/12).

    Tentu saja, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyambut baik adanya giat yang dihadiri oleh Ditjen PP, JICA, Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB serta pemerintah daerah dan DPRD.

    Sejalan dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya, Parlindungan mengungkapkan bahwa Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 harus dimaknai bersama sebagai suatu upaya ril dari pemerintah dalam rangka peningkatan kwalitas dari suatu produk hukum dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.

    Dengan adanya giat ini, pemerintah daerah dapat mendapatkan pandangan yang lebih luas, tentang bagaimana proses dan tahapan dalam merancang peraturan perundang-undangan, serta melakukan  benchmark rancangan peraturan antara Pemerintah Indonesia dan Jepang. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Keadilan dan Kepastian Hukum, Kakanwil...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Kesejahteraan Ekonomi, Kanwil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rutan Praya Ikuti Sosialisasi Pedoman Uji Kompetensi JFT untuk Tingkatkan Profesionalisme Petugas Pemasyarakatan
    Prabowo Subianto Hadir untuk Indonesia Sebagai Anti Klimaks dari Jokowi
    Pernyataan Menko Yusril Picu Reaksi Keras Advokat NTB, Tiga Petisi Diluncurkan

    Ikuti Kami