Mataram NTB - Hadirnya Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan JICA (Japan International Cooperation Agency) di Nusa Tenggara Barat tentu saja menjadi angin segar bagi Kanwil Kemenkumham NTB dan pemerintah daerah.
Pasalnya, Ditjen PP dan JICA hadir untuk memberikan seminar dalam rangka menjaga konsistensi pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Jepang, yang dilangsungkan di Sheraton Senggigi Beach Resort pada Rabu (06/12).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Tentu saja, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menyambut baik adanya giat yang dihadiri oleh Ditjen PP, JICA, Analis Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB serta pemerintah daerah dan DPRD.
Sejalan dengan amanat Menkumham Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya, Parlindungan mengungkapkan bahwa Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 harus dimaknai bersama sebagai suatu upaya ril dari pemerintah dalam rangka peningkatan kwalitas dari suatu produk hukum dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.
Dengan adanya giat ini, pemerintah daerah dapat mendapatkan pandangan yang lebih luas, tentang bagaimana proses dan tahapan dalam merancang peraturan perundang-undangan, serta melakukan benchmark rancangan peraturan antara Pemerintah Indonesia dan Jepang. (Adb)