Kakanwil Kemenkumham NTB: Syarat Daftar Perseroan Perorangan Sederhana, Tidak Perlu Akta Notaris

    Kakanwil Kemenkumham NTB: Syarat Daftar Perseroan Perorangan Sederhana, Tidak Perlu Akta Notaris
    Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, (16/11/2023)

    Mataram NTB  – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk mendaftar Perseoran Perorangan. Cara daftarnya mudah dan persyaratannya sederhana. Dengan mendaftar Perseroan Perorangan, UMKM dapat mengakses permodalan dan dapat bekerja sama dengan investor untuk mengembangkan usaha. 

    “Daftarnya sangat mudah melalui aplikasi AHU online, tidak memerlukan akta notaris dan hanya memerlukan satu orang sebagai pemilik usaha, ” kata Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam sambutan pembukaan kegiatan ‘Diseminasi Layanan Perseroan Perorangan’ yang diselenggarakan Kanwil Kemenkumham NTB di Hotel Aston Inn, Mataram, Kamis (16/11).

    Parlindungan menuturkan, kebijakan Perseoran Perorangan merupakan bukti Kemenkumham mendukung perkembangan UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pascapandemi Covid-19. Berbagai kajian telah membuktikan bahwa UMKM mampu bertahan dalam situasi krisis dan menjadi penopang perekonomian nasional.

    "Perseroan Perorangan merupakan badan hukum hukum yang bersifat perorangan yang merupakan implementasi dari perwujudan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi,   khususnya dalam kesempatan berusaha di Indonesia. Sebab, selama ini pandangan yang ada pada masyarakat bahwa kesempatan berusaha  hanyalah diberikan  kepada pemilik modal saja, " tutur Parlindungan. 

    Kanwil Kemenkumham NTB, lanjut Parlindungan, juga mendorong Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil di tingkat kabupaten/kota untuk memberikan pendampingan dan mendorong UMKM mendaftar Perseroan Perorangan. Dengan berbadan hukum Perseroan Perorangan diharapkan dapat merangsang investor menanam modal, usaha menjadi berkembang, sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan.

    Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, dalam peluncuran Perseroan Perorangan pada 2021 lalu, Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.(Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Brimobda NTB Gelar Upacara dan Syukuran...

    Artikel Berikutnya

    Kakanwil Kemenkumham NTB : UMKM Adalah Penggerak...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polres Lombok Tengah Amankan Pria Diduga Cemarkan Nama Baik Ulama TGH Lalu Muhammad Turmudzi
    Dukung Ketahanan Pangan, Polres Lombok Utara Tebar Benih Ikan Nila di Dusun Kerujuk
    Polsek Empang Dukung Program Ketahanan Pangan Dengan Menanam Jagung Bersama Warga

    Ikuti Kami