Mataram NTB - Hingga hari ke 11 Ops Patuh Rinjani 2024 Polda NTB beserta Sat Lantas Polres Jajaran telah mengeluarkan 4.400 Surat tilang dan surat teguran kepada para pelanggar saat pelaksanaan Operasi.
Seperti diketahui Ops Patuh Rinjani 2024 merupakan Operasi kewilayahan yang berlangsung dari 14 - 28 Juli 2024 di seluruh wilayah NTB dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalu lintas.
Hal ini disampaikan Kasubdit Gakum Dit. Lantas Polda NTB kompol Kadek Oka Suparta SIK., sebagai Kasatgas III Ops Patuh Rinjani 2024 di ruang kerjanya, Kamis (25/07/2024).
Ribuan pelanggar yang terpaksa diberikan surat Teguran ataupun tilang saat pelaksanaan Operasi Patuh Rinjani 2024 tersebut karena melakukan berbagai pelanggaran tata tertib lalu lintas diantaranya tidak menggunakan helm, melanggat rambu, tidak dilengkapi serat-surat, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, berboncengan lebih satu, pengendara dibawah umur serta pelanggaran lainnya.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“Dari data yang kami peroleh, pelanggaran tertinggi berada di Kabupaten Lombok Barat, kemudian Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Sumbawa., “jelasnya.
Tujuan pelaksanaan Ops Patuh Rinjani menurutnya untuk mengajak masyarakat tertib lalu lintas guna mencegah dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas. Sementara salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah karena pelanggaran tersebut.
“Operasi ini untuk mendorong terciptanya Kamseltibcar Lantas sebagai upaya meminimalisir dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, “ucapnya. (Adb)