Diduga Selewengkan Dana Negara 1,3 M di Proyek Pembangunan RS Manggalewa, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

    Diduga Selewengkan Dana Negara 1,3 M di Proyek Pembangunan RS Manggalewa, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
    Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu SIK, dalam konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB, Kamis (11/07/2024).

    Mataram NTB - Lima orang ditetapkan tersangka penyelewengan dana negara 1, 3 M., pada proyek Pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama yang terletak di Kecamatan Manggalewa, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

    Kelima tersangka yang kini telah ditahan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB yakni M selaku PPK atau KPA, MKM Direktur PT. Sultana Anugrah selaku peyedia barang dan jasa, BR selaku pemodal, CA selaku konsultan pengawas dan F alias H selaku pelaksana pekerjaan perencana dan pekerjaan pengawasan.

    Keterangan diatas disampaikan Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol Nasrun Pasaribu, SIK., dalam konferensi pers yang berlangsung di Command Center Polda NTB, Kamis (11/07/2024). 

    “proyek pembangunan Rumah sakit tersebut dilakukan pada tahun 2017 lalu dengan nilai total anggaran 15 M. Sedangkan dugaan penyelewengan dari hasil audit kerugian negara mencapai 1, 3 Milyar rupiah, “jelas Nasrun sapaan akrab Direktur Reskrimsus Polda NTB. 

    Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim. Hingga saat ini berkas kasus tersebut sudah rampung dan sesuai rencana siang ini berkas dan para tersangka akan diserahkan ke Kejati NTB. 

    “Para tersangka hari ini akan diserahkan ke Kejati NTB, satu diantara tersangka tersebut merupakan NAPI yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. Jadi 4 tersangka hari ini akan kita serahkan, “ Ucap pria dengan Melati tiga di pundak ini. 

    Berdasarkan keterangan Nasrun, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Ancaman hukumannya adalah minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. 

    Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda NTB dalam memberantas para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). (Adb) 

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Dinyatakan Lulus Pendidikan di SPN Polda...

    Artikel Berikutnya

    Sambut HUT KLU ke 16, Polres Lombok Utara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Bhabinkamtibmas Polsek Mataram Pasang Spanduk Ciptakan Suasana Pilkada Aman Dan Damai

    Ikuti Kami