BNNP NTB Musnahkan BB Sabu dari Tersangka Dua Oknum Polisi Yang ditangkap Agustus 2022

    BNNP NTB Musnahkan BB Sabu dari Tersangka Dua Oknum Polisi Yang ditangkap Agustus 2022
    Kepala BNNP NTB saat pemusnahan BB sabu dengan mesin insenerator. (10/11)

    Mataram NTB - Menindak lanjuti peraturan perundang-undangan terkait pemusnahan barang bukti narkotika yang disita dari hasil penindakan atas Peredaran gelap Narkotika, Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) melakukan pemusnahan Barang Bukti hasil pengungkapan tindak Pidana Narkotika, Kamis (10/11).

    Dalam sebuah konferensi pers di Kantor BNNP NTB, (10/11),   Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gagas Nugraha SIK mengatakan pemusnahan barang bukti kali ini adalah hasil pengungkapan Tim opsenal BNNP NTB dengan tersangka YF dan AM yang ditangkap pada 15 Agustus 2022 di kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

    "Kedua tersangka merupakan oknum Polisi aktif, dan kini diamankan di rutan BNNP NTB, "jelasnya.

    Berkas kedua tersangka sudah di tingkat kejaksaan dan BNNP NTB masih menunggu hasil dari kejaksaan untuk dapat lanjut ketahap berikutnya.

    "Barang bukti sabu yang diamankan seberat 302, 41 gram brutto. Namun setelah di sisihkan untuk keperluan penyidikan dan persidangan, maka sisa Barang Bukti Sabu yang akan kita musnahkan seberat 281, 12 gram, "jelas Gagas.

    Pada kesempatan itu Gagas berharap kerjasama semua pihak baik masyarakat, pemerintah, TNI maupun Polri untuk secara bersama-sama menjaga dan berbuat sesuatu dalam rangka memberantas peredaran di wilayah Nusa Tenggara Barat.

    "Memberantas dan mencegah peredaran narkoba merupakan tugas kita bersama, oleh karenanya kami tentu sangat membutuhkan informasi terkait peredaran barang perusak generasi bangsa ini, "tutupnya.

    Pemusnahan tersebut di hadiri pula oleh perwakilan Kejaksaan, pengadilan, BPOM Mataram, kuasa hukum tersangka, serta kedua tersangka itu sendiri. Pemusnahan Sabu tersebut dilakukan dengan cara di bakar dengan menggunakan mesin insenerator, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polda NTB Telah Menyiapkan Rekayasa Lalu...

    Artikel Berikutnya

    Uji Coba Berjalan Lancar, Electronic Visa...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Diduga Pelaku Pencurian, Pria Asal Manado Ditangkap Polisi, Barang Curian Senilai 60 Juta Disita
    Niat Jemput Teman, Motor Malah Raib: Polisi Berhasil Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
    Polres Lombok Tengah Amankan Pria Diduga Cemarkan Nama Baik Ulama TGH Lalu Muhammad Turmudzi

    Ikuti Kami